Tentang
Tugas
Melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan.
(Sumber: Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan)
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPKH menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan penataan batas, rekonstruksi batas, pemetaan kawasan hutan, dan sosialisasi batas kawasan hutan;
Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penilaian penggunaan kawasan hutan;
Pelaksanaan penilaian teknis tata batas penataan batas areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan pelepasan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu;
Pelaksanaan inventarisasi hutan skala nasional di wilayah;
Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan di bidang planologi kehutanan;
Pelaksanaan penyebarluasan informasi geospasial kehutanan;
Pelaksanaan penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; dan
Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, advokasi hukum, serta pengelolaan data dan informasi.
(Sumber: Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan)
Visi
Terwujudnya pemantapan kawasan hutan secara partisipatif dan berkelanjutan sebagai prakondisi pembangunan nasional untuk mendukung keberlanjutan sumber daya hutan dalam kerangka pembangunan ekonomi hijau.
Misi
Untuk mencapai visi tersebut, BPKH Wilayah II Palembang menetapkan misi sebagai berikut:
Mewujudkan pemantapan kawasan hutan melalui Inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Penatagunaan Kawasan Hutan, serta pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan dalam mendukung pembangunan ekonomi hijau.
Mewujudkan pengendalian penggunaan kawasan hutan dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan ekonomi sumber daya hutan secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Mewujudkan optimalisasi reforma agraria untuk mendukung keberdayaan masyarakat dalam akses kelola hutan, baik bagi laki-laki maupun perempuan secara adil dan setara.
Meningkatkan tata kelola pemerintahan di lingkungan BPKH Wilayah II Palembang sesuai kerangka Reformasi Birokrasi demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkup Kementerian Kehutanan.
Sejarah
1955: Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 37/Um/1955 tanggal 12 Maret 1955, dibentuk Direktorat Kehutanan dan Tata Bumi, yang salah satu struktur organisasinya adalah Biro Planologi Kehutanan.
1957 – 1983: Dibentuk Jawatan Kehutanan Pusat di Bogor yang memiliki 5 Bagian, salah satunya adalah Bagian Planologi dan Teknik. Seiring waktu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) mulai terbentuk di daerah, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan dengan nama Brigade Planologi VII yang berkantor di Jl. Anwar Sastro, Kota Palembang.
1983 – 1984: Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 20/Kpts-II/1983, Departemen Kehutanan didukung oleh Badan Inventarisasi Tata Guna Hutan. UPT di Palembang kemudian berganti nama menjadi Balai Planologi Kehutanan (BPLK) Wilayah 2 Palembang, dan berpindah alamat ke Jl. Kol. H. Burlian KM 6, Kota Palembang.
1984 – 2002: BPLK Wilayah 2 berubah nama menjadi Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan (BIPHUT) Wilayah II Palembang, sebagai UPT di bawah Badan Inventarisasi Tata Guna Hutan, Departemen Kehutanan.
2002 – 2015: Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 6188/Kpts-II/2002, BIPHUT Wilayah II kembali berubah nama menjadi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang.
2015: Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri LHK No. P.18/Menhut-II/2015, nama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang tidak mengalami perubahan.
2016 – 2022: Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016, institusi ini tetap mempertahankan nama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang.
2022 – 2025: Melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2022, terjadi perubahan nama menjadi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah II Palembang.
2025 – Sekarang: Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, BPKHTL Wilayah II kembali berubah nama menjadi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang.