Survei PIPPB

Survei PIPPB

Deskripsi Layanan

Proses pengumpulan data dan informasi di lapangan untuk mengonfirmasi keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut dalam rangka verifikasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Pemohon

  • Kementerian/Lembaga
  • Instansi Pemerintahan Pusat/Daerah
  • Swasta

Syarat Layanan

  • Surat Permohonan ke Ditjen Planologi cq Dir. IPSDH.
  • Peta indikasi lokasi sampel sesuai hasil telaahan Direktorat IPSDH.
  • Surat Telaah dari Dir. IPSDH sebagai tanggapan permohonan.
  • Surat Permohonan pelaksanaan survei ke Kepala BPKH.
  • Pakta Integritas Pemohon (ditandatangani di atas materai yang berlaku).

Waktu Penyelesaian

25-40 Hari Kerja.

Menyesuaikan jumlah titik sampel dan ketersediaan SDM.

Biaya Layanan

Biaya dibebankan kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Produk Layanan

Laporan Hasil Survei Hutan Alam Primer & Verifikasi PIPPIB, dengan lampiran Berita Acara dan Peta Hasil.

Temukan Layananan Lainnya