Deskripsi Layanan
Kegiatan teknis untuk menetapkan dan mengadministrasikan batas areal kerja pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan persetujuan atau izin, seperti:
- PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan)
- PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)
- Pelepasan Kawasan Hutan
- TMKH (Tukar Menukar Kawasan Hutan)
- KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus)
- Perhutanan Sosial (HKm, HTR, Kemitraan, Hutan Adat, Hutan Desa)
Pemohon
- Pemegang Izin (Contoh: Pemegang Izin PPKH atau PBPH).
- Instansi Pengelola KHDTK.
- Kelompok Tani/Masyarakat.
Syarat Layanan
- SK PPKH, PBPH, Pelepasan Kawasan Hutan, KHDTK dan/atau Perhutanan Sosial beserta peta lampirannya.
- Rencana Penataan Batas (RPB) dan Peta Rencana Penataan Batas.
- Surat Permohonan dari pemegang persetujuan.
Waktu Penyelesaian
40-60 Hari Kerja.
Menyesuaikan volume kegiatan tata batas dan ketersediaan SDM.
Biaya Layanan
Biaya dibebankan kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Produk Layanan
- Notulen Rapat Pembahasan Trayek.
- Notulen Rapat Pembahasan Hasil.
- Instruksi Kerja.
- Surat Pemberitahuan Penataan Batas.
- Berita Acara Supervisi.
- Laporan Penataan Batas Areal Kerja (Beserta Lampirannya).
- Surat Penyampaian Laporan Penataan Batas.