Penataan Batas Areal Kerja

Penataan Batas Areal Kerja

Deskripsi Layanan

Kegiatan teknis untuk menetapkan dan mengadministrasikan batas areal kerja pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan persetujuan atau izin, seperti:

  • PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan)
  • PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)
  • Pelepasan Kawasan Hutan
  • TMKH (Tukar Menukar Kawasan Hutan)
  • KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus)
  • Perhutanan Sosial (HKm, HTR, Kemitraan, Hutan Adat, Hutan Desa)

Pemohon

  • Pemegang Izin (Contoh: Pemegang Izin PPKH atau PBPH).
  • Instansi Pengelola KHDTK.
  • Kelompok Tani/Masyarakat.

Syarat Layanan

  • SK PPKH, PBPH, Pelepasan Kawasan Hutan, KHDTK dan/atau Perhutanan Sosial beserta peta lampirannya.
  • Rencana Penataan Batas (RPB) dan Peta Rencana Penataan Batas.
  • Surat Permohonan dari pemegang persetujuan.

Waktu Penyelesaian

40-60 Hari Kerja.

Menyesuaikan volume kegiatan tata batas dan ketersediaan SDM.

Biaya Layanan

Biaya dibebankan kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Produk Layanan

  • Notulen Rapat Pembahasan Trayek.
  • Notulen Rapat Pembahasan Hasil.
  • Instruksi Kerja.
  • Surat Pemberitahuan Penataan Batas.
  • Berita Acara Supervisi.
  • Laporan Penataan Batas Areal Kerja (Beserta Lampirannya).
  • Surat Penyampaian Laporan Penataan Batas.

Temukan Layananan Lainnya