Sinergi

Sinergi

Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan (RPKHPWPH) merupakan bagian dari keluarga besar Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang rencana dan penggunaan kawasan hutan, dan pembentukan wilayah pengelolaan hutan.  Untuk mendukung sasaran dan program Ditjen PKTL serta mewujudkan visi Ditjen PKTL sesuai RenstraKLHK 2020-2024 yaitu “Terwujudnya pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara partisipatif dan berkelanjutan sebagai prakondisi pembanguna nasional“ dalam mendukung: “Terwujudnya Keberlanjutan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Masyarakat”, arah/sasaran Kegiatan Direktorat RPKHPWPH dijabarkan lebih lanjut ke dalam kegiatan dengan sasaran sebagai berikut:

  1. Tersedianya Peta Penetapan dan Kelembagaan KPH;
  2. Tersedianya Dokumen Rencana Spasial Ruang Kawasan Hutan yang telah mengakomodir RKTN 2011-2030,
  3. Tersedianya Data Areal Perhutanan Sosial Wilayah Jawa dengan indikator kinerja kegiatan: Data Areal Perhutanan Sosial Wilayah Jawa;
  4. Terfasilitasinya Rancangan Rencana Pengelolaan Hutan di Wilayah Kerja BPKH;
  5. Terlayaninya Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tersedianya Data Informasi PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.

Temukan Layananan Lainnya