Deskripsi Layanan
Pelaksanaan fungsi organisasi BPKH II Palembang dalam penyebarluasan Informasi Geospasial Kehutanan yang dilakukan melalui Layanan Teknis Penyebarluasan Informasi Geospasial Tematik (IGT) terhadap data & informasi dalam SIGAP KLHK. BPKH II Palembang berperan sebagai Sub-Walidata di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dalam penyebarluasan IGT pada wilayah kerja Provinsi Sumatera Bagian Selatan.
Jenis Data & Informasi
- Data Penutupan Lahan Kawasan Hutan
- Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB)
- Sebaran Klaster Inventarisasi Hutan Nasional
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
- dan lain-lain.
Pemohon
- Internal Instansi Pemerintah: UPT Lingkup Kementerian Kehutanan.
- Eksternal Instansi Pemerintah: Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat & Daerah, BUMN, BUMD.
- Perguruan Tinggi: Akademisi, Dosen, Mahasiswa/i.
- Pengguna Eksternal: Swasta/Badan Usaha, Perorangan, Kelompok Orang/LSM.
Syarat Layanan
- Surat Permohonan yang ditandatangani Pejabat Berwenang dilengkapi narahubung pemohon (Nama, NIP (Opsional), Jabatan, Instansi, Nomor Telepon/Whatsapp, Alamat E-mail).
- Rincian data & informasi IGT yang dimohonkan, disertai bentuk & cakupan wilayah.
- Informasi terkait tujuan penggunaan data & informasi yang dimohonkan.
Waktu Penyelesaian
7-9 Hari Kerja.
Menyesuaikan jumlah IGT yang dimohonkan, penandatanganan Berita Acara, serta ketersediaan SDM.
Biaya Layanan
Tidak dikenakan biaya.
Apabila terdapat indikasi pengenaan tarif, mohon sampaikan pengaduan melalui tautan bit.ly/PengaduanBPKHII.
Produk Layanan
Data dalam format Shapefile, PDF, JPG, maupun Hardcopy (Peta Cetak) disesuaikan dengan kebutuhan pemohon.