Penyebar Luasan IGT

Penyebar Luasan IGT

Deskripsi Layanan

Pelaksanaan fungsi organisasi BPKH II Palembang dalam penyebarluasan Informasi Geospasial Kehutanan yang dilakukan melalui Layanan Teknis Penyebarluasan Informasi Geospasial Tematik (IGT) terhadap data & informasi dalam SIGAP KLHK. BPKH II Palembang berperan sebagai Sub-Walidata di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dalam penyebarluasan IGT pada wilayah kerja Provinsi Sumatera Bagian Selatan.

Jenis Data & Informasi

  • Data Penutupan Lahan Kawasan Hutan
  • Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB)
  • Sebaran Klaster Inventarisasi Hutan Nasional
  • Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
  • dan lain-lain.

Pemohon

  • Internal Instansi Pemerintah: UPT Lingkup Kementerian Kehutanan.
  • Eksternal Instansi Pemerintah: Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat & Daerah, BUMN, BUMD.
  • Perguruan Tinggi: Akademisi, Dosen, Mahasiswa/i.
  • Pengguna Eksternal: Swasta/Badan Usaha, Perorangan, Kelompok Orang/LSM.

Syarat Layanan

  • Surat Permohonan yang ditandatangani Pejabat Berwenang dilengkapi narahubung pemohon (Nama, NIP (Opsional), Jabatan, Instansi, Nomor Telepon/Whatsapp, Alamat E-mail).
  • Rincian data & informasi IGT yang dimohonkan, disertai bentuk & cakupan wilayah.
  • Informasi terkait tujuan penggunaan data & informasi yang dimohonkan.

Waktu Penyelesaian

7-9 Hari Kerja.

Menyesuaikan jumlah IGT yang dimohonkan, penandatanganan Berita Acara, serta ketersediaan SDM.

Biaya Layanan

Tidak dikenakan biaya.

Apabila terdapat indikasi pengenaan tarif, mohon sampaikan pengaduan melalui tautan bit.ly/PengaduanBPKHII.

Produk Layanan

Data dalam format Shapefile, PDF, JPG, maupun Hardcopy (Peta Cetak) disesuaikan dengan kebutuhan pemohon.

Temukan Layananan Lainnya