Deskripsi Layanan
Proses pengumpulan data dan informasi di lapangan untuk mengonfirmasi keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut dalam rangka verifikasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Pemohon
- Kementerian/Lembaga
- Instansi Pemerintahan Pusat/Daerah
- Swasta
Syarat Layanan
- Surat Permohonan ke Ditjen Planologi cq Dir. IPSDH.
- Peta indikasi lokasi sampel sesuai hasil telaahan Direktorat IPSDH.
- Surat Telaah dari Dir. IPSDH sebagai tanggapan permohonan.
- Surat Permohonan pelaksanaan survei ke Kepala BPKH.
- Pakta Integritas Pemohon (ditandatangani di atas materai yang berlaku).
Waktu Penyelesaian
25-40 Hari Kerja.
Menyesuaikan jumlah titik sampel dan ketersediaan SDM.
Biaya Layanan
Biaya dibebankan kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Produk Layanan
Laporan Hasil Survei Hutan Alam Primer & Verifikasi PIPPIB, dengan lampiran Berita Acara dan Peta Hasil.