Deskripsi Layanan
Proses verifikasi terhadap perhitungan dan pemenuhan kewajiban PNBP dari kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, termasuk penggunaan kawasan, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), dan kegiatan sejenisnya termasuk mekanisme kegiatan revisi baseline.
Pemohon
Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Syarat Layanan
- Surat Permohonan Kegiatan disertai Tujuan Permohonan.
- Surat Keputusan (SK) PPKH (.pdf).
- Peta Lampiran Berdasarkan SK PPKH (.pdf).
- Baseline PNBP-PKH (Form1; Form2; Form3) (.pdf/.jpeg).
- Bukti transaksi penerimaan negara (NTPN)/pembayaran PNBP-PKH Periode Tahun Verifikasi (.pdf).
- Peta Rencana dan Realisasi Kerja Penggunaan Kawasan Hutan Periode Tahun Verifikasi (.pdf/.jpeg).
- Shapefile Peta Rencana Kerja & Peta Realisasi Kerja Penggunaan Kawasan Hutan Periode Tahun Verifikasi (.shp).
- Foto Udara/Citra Satelit Resolusi Sangat Tinggi pada Areal Kerja Periode Tahun Verifikasi (.tiff/.geotiff).
- Pakta Integritas Permohonan Verifikasi PNBP-PKH (.pdf).
- Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Kegiatan Pertambangan (.pdf).
- Rencana Tutup Tambang (.pdf).
- Dokumen Lingkungan Kegiatan.
- Bukti Dukung lainnya.
Waktu Penyelesaian
25-35 Hari Kerja.
Menyesuaikan luas areal PPKH dan ketersediaan SDM.
Biaya Layanan
Biaya dibebankan kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Produk Layanan
Berita Acara, Laporan dan Peta Hasil Verifikasi PNBP-PKH. Peta Hasil dapat berupa Shapefile dan Peta Cetak.